Target Pajak Hiburan di Mataram Naik, Ini Alasannya

21 Januari 2023 10:00

GenPI.co Ntb - Target pajak hiburan, di Mataram untuk 2023 naik dari 2022 yang sebesar Rp 4 miliar menjadi Rp 6 miliar.

Kenaikan itu, atas pertimbangan kondisi akhir 2022, yang tidak diprediksi banyak kegiatan konser.

Demikian kata, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Mataram, Ahmad Amrin.

"Tahun ini kami berharap meningkat, apalagi PPKM sudah dicabut," katanya, Jumat (20/1/2023).

Untuk mencapai target, BKD mulai mengaktifkan tim pengawas yang ditugaskan saat kegiatan konser atau hiburan.

Hal itu, memastikan jumlah penonton sesuai dengan perjanjian penjualan tiket.

Misalnya, panitia konser meminta pengesahan atau porporasi tiket 5.000 penonton.

Maka ketika konser berlangsung, petugas turun menghitung penonton yang masuk.

Jika 5.000 orang masih ada juga yang datang, BKD tidak memberikan izin.

"Masalah ini kami laporkan ke panitia dan minta kesanggupan panitia membayar pajak lebih dari target," katanya.

Menurut dia, besaran pajak hiburan sebesar 10 persen untuk konser mendatangkan artis nasional.

Jika untuk artis internasional, pajak dikenakan 15 persen dan nol persen untuk artis lokal.

"Yang bayar pajak ini penonton dititip melalui panitia," katanya.

Amrin mengatakan, untuk realisasi pajak hiburan 2022 tercapai 115 persen atau Rp4,6 miliar.

"Harapannya target Rp6 miliar bisa terlampaui juga. Apalagi dengan telah dicabutnya PPKM," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB