Kasus Narkoba Polres Bima Kota Diambil Alih Polda

20 Januari 2023 16:00

GenPI.co Ntb - Penyidikan kasus narkoba di bawah penanganan Polres Bima Kota, diambil alih Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menegaskan, kasus narkoba itu terkait jaringan di Kota Bima.

"Dua orang masuk DPO. Sebelumnya sempat tertangkap, namun dilepas," katanya, Jumat (20/1/2023).

Keduanya pelaku ini berinisial H dan F, dan sudah buron sejak Oktober 2022.

Mereka ditangkap di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Kamis 19 Januari.

Penangkapan keduanya kali ini, masih dalam kasus yang sama pada Oktober 2022.

Bukti keterlibatan kedua pelaku, terungkap dari keterangan N yang tertangkap sebelumnya.

"Perburuan H dan F berdasarkan penangkapan N yang kini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dari penyidikan, polisi menetapkan N sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 112 dan atau pasal 114.

Pada Oktober 2022, H dan F tertangkap bersama N di Kelurahan Nae, Kota Bima.

Dalam penangkapan, ditemukan 10 gram sabu dalam karpet mobil yang ditumpangi H, F dan N.

Penangkapan itu, sempat viral karena pengakuan perempuan bernama Napisah di media sosial yang mengaku menjebak H.

Napisah kini menjadi saksi, dalam kasus ini mengaku bekerja sama dengan polisi dalam proses penangkapan tersebut.

"Untuk membuat terang kasus ini, Kapolda NTB memerintahkan Ditresnarkoba Polda NTB ambil alih," ucapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB