Syamsul Hidayat Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

19 Januari 2023 21:00

GenPI.co Ntb - Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, Syamsul Hidayat tetap dijatuhi lima tahun penjara sesuai putusan awal.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan pengadilan tingkat.

Syamsul Hidayat divonis kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada 2019 lalu.

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo menyebut, itu sesuai dengan infomrasi yang didapat pihaknya.

"Ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," katanya, Kamis (19/1/2023).

Dengan putusan itu, Syamsul Hidayat akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

Di mana divonis dengan pidana hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Hakim dalam putusan juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.

Kelik menyampaikan, pihaknya masih menunggu berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram.

"Kalau sudah ada kami terima, baru bisa kami teruskan ke para pihak," katanya

Sesuai prosedur, penuntut umum dan terdakwa mendapat hak melakukan upaya hukum lanjutan ke kasasi.

"Nanti, para pihak diberikan waktu 14 hari menyatakan sikap," ucapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB