Kasus BLUD RSUD Praya, Segera Disidangkan

18 Januari 2023 10:00

GenPI.co Ntb - Kasus dugaan korupsi, dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, bakal segera ke tahap persidangan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Bratha Hariputra membenarkan hal tersebut.

"Jika tidak ada halangan, akhir bulan kami ajukan ke pengadilan," kata, Selasa (17/1/2023).

Dia memastikan, penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Penahanan terhadap tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat.

Salah satu di antaranya, perempuan dititipkan di Lapas Kelas III Mataram.

"Jadi, terhitung sampai akhir bulan nanti, masa penahanan masih aman, tidak lewat," ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini antara lain, mantan Direktur RSUD Praya berinisial Muzakir Langkir alias ML.

Lalu PPK RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi kerugian negara Rp 1,88 miliar hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Tim audit menilai, kerugian itu muncul dari pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan.

Bratha meyakinkan, kerugian muncul dari kontrak proyek salah satunya pengadaan makanan kering dan basah.

"Nilai kerugian mencapai Rp 890 juta," bebernya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB