Begini Sistem Retribusi Parkir di Lombok Tengah

18 Januari 2023 06:00

GenPI.co Ntb - Pengelolaan retribusi parkir di Lombok Tengah, dilakukan dengan sistem berbasis kelompok.

Model pengelolaan tersebut, berlaku untuk di tepi jalan maupun lokasi parkir khusus.

Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Supardan menyebut, ini untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.

"Hal ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengelolaan parkir," katanya, Selasa (17/1/2023).

Pihaknya juga, mengubah sistem penagihan per minggu sebelumnya dilakukan per bulan.

Hal itu terjadi, karena tidak jarang oknum juru parkir saat penagihan menghilang.

"Sekarang kami tagih setiap minggu," katanya.

Dia mengatakan, data sementara jumlah lokasi parkir tepi jalan di Lombok Tengah mencapai 202 titik.

Sementara jumlah juru parkir, di Lombok Tengah mencapai 233 orang.

"Target retribusi parkir di tepi jalan Rp 500 juta," katanya.

Target tersebut, di luar pajak parkir yang dikelola Bappenda dan BKAD Lombok Tengah.

Supardan menyebut, dengan sistem ini diharapkan PAD dari retribusi parkir bisa meningkat di 2023.

"Capaian PAD retribusi parkir di 2022 mencapai 60 persen dari total target Rp 500 juta," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB