Polda Tangkap Pelaku Utama Perampokan di Lombok Tengah

16 Januari 2023 21:00

GenPI.co Ntb - Pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Curas) di Lombok Tengah, inisial AJ ditangkap Polda NTB.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pelaku adalah perampokan.

Pelaku merupakan DPO, inisial AJ alias Apel 55 tahun asal Dusun Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.

"Apel ditangkap Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Pujut," katanya, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, kata Kombes Teddy, dua pelaku lainnya inisial M dan N ditangkap pada 3 Desember 2022 lalu.

"Pelaku beraksi di Kecamatan Jonggat dan Pringgarata Lombok Tengah," ujarnya.

Kombes Teddy menegaskan, saat penangkapan, Apel melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Kami melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan," ujarnya.

Kronologis kejadian, pada Sabtu 12 November 2022 pukul 02.00 WITA, mereka merampok di Dusun Pringgarata Timur.

Lokasi lainnya di Dusun Berembeng Daye, Desa Pengenjek, pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WITA.

"Kami amankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana," terangnya.

Barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan satu bilah pisau ukuran 60 sentimeter.

Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Masih kata Kombes Teddy, ini bagian dari konsistensi Polda NTB melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB