Pencuri 154 Tabung Elpiji di Lombok Utara Ditangkap

13 Januari 2023 10:00

GenPI.co Ntb - Pencuri 154 tabung gas elpiji 3 kilogram, di Desa Sigar Penjalin Lombok Utara ditangkap aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana menyebut, pelaku berinisial IK warga Desa Medana.

Polisi juga mengamankan ponsel, sepeda motor dari pria 49 tahun tersebut.

Dia menyebut, kejadian berawal pada Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat itu, pencurian 21 tabung gas terjadi di kios milik AI di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.

"Korban alami kerugian Rp 3,8 juta," katanya, Kamis (12/1/2023).

Kemudian 25 Desember 2022, pukul 04.00 WITA, kembali terjadi pencurian 38 tabung elpiji di warung milik ZI.

Lokasi pencurian tersebut di Karang Seme, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung dengan kerugian Rp 6,3 juta.

Setelah mendapat laporan, pihaknya mendapat informasi identitas dan keberadaan pelaku.

Saat penangkapan awal, pelaku tidak ada di rumah karena keluar menggunakan Honda Scoopy.

Saat mengejar, petugas berpapasan dengan pelaku dan selanjutnya langsung ditangkap.

Setelah interogasi, pelaku melakukan aksinya dengan memotong gembok pintu menggunakan tang besar.

"Tim pun mengamankan barang bukti di rumah pelaku," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB