Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Bima

13 Januari 2023 00:00

GenPI.co Ntb - Pelaku judi online jenis togel, di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Bima ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Hariyanto mengatakan, selama ini mereka meresahkan warga sekitar.

"Pelaku yang ditangkap inisial AA 38 tahun Warga Desa Nisa," katanya, Kamis (12/1/2023).

Dia mengatakan, pelaku diketahui pedagang ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku ditangkap di rumahnya," katanya.

Selain pelaku, dalam penggerebekan personel menyita sejumlah barang bukti di rumahnya.

Seoerti kertas kupon pembelian togel, uang Rp 361 ribu dan sisa saldo di akun Rp 194.568.

"Pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

AKBP Hariyanto menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir sedikit pun aksi perjudian maupun kejahatan lain.

“Demi terwujudnya kamtibmas kondusif kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan,” katanya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB