Kejati NTB Terima Berkas Kasus Pengiriman TKI Anak

12 Januari 2023 16:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB melimpahkan tersangka, kasus pengiriman PMI atau TKI anak asal Dompu ke Arab Saudi.

Tersangka IS asal Jakarta tersebut, dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Demikian kata, Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

"Jadi, sekarang kami tinggal menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa," katanya, Rabu (11/1/2023).

AKBP Pujawati mengatakan, penyidik mencantumkan alat bukti yang menguatkan indikasi IS melanggar UU TPPO.

tersangka IS, terancam hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 120 juta.

Polisi mengungkap kasus ini, berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya di Dompu.

"Saat itu korban masih bekerja di Arab Saudi," bebernya.

Selama tiga bulan bekerja di Arab, korban mengaku tidak pernah mendapat gaji sesuai janji pelaku Rp 15 juta.

Bahkan, selama bekerja di Arab, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan.

"Hampir menjadi korban kekerasan seksual," ujarnya.

Mendengar cerita tersebut, orang tua korban melaporkan hal itu ke BP3MI NTB.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB