Wanita Ini Jual Sabu Modus Buka Warung di Mataram

12 Januari 2023 00:00

GenPI.co Ntb - Penjual sabu berinisial H, yang juga pemilik warung di Kawasan Terminal Bus Mandalika, Mataram ditangkap polisi.

Perempuan 35 tahun tersebut, menjual barang haram itu dengan modus sambil jualan makanan di warungnya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan hal tersebut.

Pelaku lanjutnya, selama ini jualan sabu langsung dari warung dagangannya.

"Modus terungkap ketika transaksi dengan sopir truk berinisial AN," katanya, Rabu (11/1/2023).

Kompol Made Yogi menyebut, penangkapan keduanya dilakukan Selasa 10 Januari malam.

Di mana petugas menggagalkan transaksi tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.

Dari warung H, personel menemukan belasan paket sabu siap edar.

"Berat barang bukti 5 gram dengan nilai jual Rp 6,5 juta dari asumsi harga Rp1,3 juta per gram," ujarnya.

Masih kata Kompol Made Yogi, keduanya kini diamankan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan.

"Selain barang bukti narkoba, truk milik sopir juga turut kami amankan di kantor," ucapnya.

Hasil sementara, pelaku H asal Karang Bagu tersebut memang tercatat residivis kasus narkoba.

"Tempat dia ambil barang, sudah kami ketahui dan sekarang masuk upaya pengembangan," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB