Polda NTB Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja Asal Aceh, Top!

15 Desember 2021 04:00

GenPI.co Ntb - Polda Nusa Tenggara Barat, menggagalkan peredaran 2 kilogram ganja kiriman dari Aceh di Lombok Barat.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pria berinisial MA setelah mengambil paket kiriman.

"Pelaku ditangkap setelah mengambil paket di jasa pengiriman," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Selasa (14/12).

Dia menjelaskan, penangkapan MA pada Minggu (12/12) berkat kerja sama pihak jasa pengiriman.

"Petugas jasa pengiriman curiga. Alamat tujuan tidak seperti tertulis di bungkusan paket," ujarnya.

Kecurigaan diperkuat, saat seseorang menghubungi jasa pengiriman dan hendak mengambil langsung paket.

"Kecurigaan itu yang diteruskan ke anggota kami," ujarnya.

Polisi yang bersiaga di jasa pengiriman, kemudian melihat MA datang dan mengambil paket tersebut.

Polisi membuntuti kendaraannya yang mengarah ke wilayah Melase Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

"Di tengah jalan, kendaraannya dihentikan dan tim melakukan penggeledahan," katanya.

Hasilnya, ditemukan 2 kilogram ganja dalam paket barang tersebut.

Tumpukan daun kering, biji, dan batang ganja ditemukan dalam plastik berlakban.

Helmi pun memberi apresiasi jasa pengiriman barang yang membangun kerja sama dengan kepolisian.

"Kerja sama ini luar biasa," ujarnya.(ant/*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB