Jaksa Lanjut Tahan Tersangka Kasus Puskesmas Babakan

10 Januari 2023 16:00

GenPI.co Ntb - Penahanan tersangka, dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan dilanjutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Kedua tersangka tersebut, diduga melakukan korupsi sehingga merugikan negara mencapai Rp 690 juta.

Demikian diungkapkan oleh, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana.

Dia menjelaskan, jaksa melakukan penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka di tempat berbeda.

"RH di Lapas Mataram, Kuripan, Lombok Barat. WY di Lapas Perempuan Mataram," katanya, Senin (9/1/2023).

Kedua tersangka, menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak pelimpahan tersangka.

"Masa penahanan pertama dari penuntut umum itu mulai Kamis 5 Januari," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagus menyampaikan jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan dari kedua tersangka.

"Dakwaan yang menjadi kebutuhan registrasi pendaftaran di pengadilan belum selesai, masih proses," ucap dia.

Tersangka RH dan WY, dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3.

Juncto Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah, dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB