Pengacara Fihirudin Ajukan Penangguhan ke Polda NTB

10 Januari 2023 08:00

GenPI.co Ntb - Pengacara Fihirudin, yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat mengajukan penangguhan penahanan.

Untuk diketahui, Fihir ditahan Polda NTB sejak Jumat 6 Januari 2023 atas dugaan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Tim Pengacara Fihir, Ahyar Supriadi mengatakan, penangguhan untuk mengalihkan dari Rutan menjadi tahanan kota.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 22 Juncto Pasal 31 Ayat (1) KUHAP," katanya, Senin (9/1/2023).

Dalam permohonan tersebut, kliennya bersedia tetap taat dan patuh terhadap setiap tahapan proses pemeriksaan.

"Fihir bersedia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Jika diingakari, maka dalam masa proses pengalihan status penahanan tersebut bersedia dicabut kembali.

Tim Pengacara lainnya, D.A Malik mengatakan, semua pihak menghormati upaya yang dijalankan Polda NTB.

"Itu merupakan bagian dari implementasi recht staat," jelasnya.

Pihaknya meyakini, terhadap sangkaan kepada Fihir telah di kedepankan prinsip praduga tidak bersalah.

Terlebih legal standing pelapor yakni Baiq Isvie Rupaeda, sedang diuji melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

Malik menjelaskan, gugatan ke PN Mataram terhadap pelapor bentuk pengujian asas atau prinsip prijudiciel geschill.

"Klien kami pribadi sama sekali tidak ada masalah secara mendasar kepada diri pelapor," ungkapnya.

Melainkan kliennya, saat itu bertanya terkait dugaan oknum anggota DPRD NTB yang terciduk mengonsumsi narkoba.

Akan tetapi, pertanyaan tersebut justru telah dilaporkan oleh pelapor atas dugaan tindak pidana.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB