Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bansos Bima

10 Januari 2023 06:00

GenPI.co Ntb - Persidangan kasus korupsi dana sosial (bansos) Kemensos RI bagi korban kebakaran di Bima, kembali berlanjut.

Majelis Hakim PN Tipikor Mataram dalam persidangan ini, dipimpin Mukhlasuddin.

Dalam sidang yang digelar, Senin 9 Januari 2023, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Andi Sirajudin.

"Menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata dalam sidang putusan sela.

Dengan keputusan ini, hakim meminta jaksa untuk melanjutkan agenda persidangan ke proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Meminta jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi yang hadir dalam agenda selanjutnya," ujar dia.

Hakim menolak eksepsi terdakwa, dengan menyatakan materi pembahasan sudah masuk pada pokok perkara.

Pertimbangan hakim, dakwaan JPU dianggap jelas sesuai dengan implementasi dari Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP.

"Dalam dakwaan, JPU jelas menggambarkan peristiwa hukumnya baik dalam formil dan materiil," ucap dia.

Dalam kasus ini, jumlah terdakwa ada tiga orang, yakni Andi Sirajudin, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima.

Kemudian Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima.

"Terakhir Sukardin sebagai pendamping penyaluran bansos kebakaran," ungkapnya. (Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB