Polres Bima Kota Kembali Terapkan Tilang Manual

09 Januari 2023 18:00

GenPI.co Ntb - Tilang manual, kembali diberlakukan Satlantas Polres Kota Bima kepada pengendara.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi menyebut, penerapan tilang berlaku sesuai UU Nomer 22 Tahun 2009.

"Mulai hari ini, Satlantas Polres Bima menerapkan tilang manual," katanya, Senin (9/1/2023).

Dia berharap, para pengguna jalan kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara.

"Tilang manual kembali diterapkan di jalan wilayah hukum Polres Kota Bima," katanya.

Penindakan manual, resmi berlaku sejak Senin 9 Januari dan berlaku di seluruh di wilayah hukum Kota Bima.

Dia mengatakan, pertimbangan diterapkan tilang manual karena pantauan selama tilang manual ditiadakan.

Menurut AKBP Rohadi, ada penurunan disiplin signifikan berkendara sehingga pihaknya kembali menerapkan.

"Semoga kesadaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kota Bima Kota semakin baik," katanya.

AKBP Rohadi mengimbau, masyarakat atau pengendara meningkatkan kedisiplinan berkendara.

"Tetap mematuhi aturan rambu lalu lintas, supaya tetap selamat di jalan raya," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB