GenPI.co Ntb - Sedikitnya 1.500 butir obat daftar G atau Gevaarlijk tanpa resep dokter, disita Polres Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar menyebut, obat ini merek Tramadol dengan kemasan strip dengan garis hijau.
Dia menambahkan, selain menyita ribuan butir obat, pihaknya menangkat dua orang pelaku inisial HE dan HA.
"Seribu lebih butir obat ini kami sita dari penangkapan dua itu," katanya, Minggu (8/1/2023).
Kedua pelaku ini, jelas dia, ditangkap di rumahnya di wilayah Rasabou, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Penangkapan Sabtu 7 Januaria sore," imbuhnya.
Keduanya, diduga menjalankan bisnis peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dari rumahnya.
Selain obat, pihaknya menyita ponsel, uang tunai Rp 2,5 juta hasil penjualan Tramadol.
Pengungkapan kasus ini, AKP Adhar menyebut, pihaknya kini masih mendalami keterangan kedua pelaku.
"Dari mana sumber barang, itu masih kami dalami. Pemeriksaan masih berjalan," ucapnya.
Kedua pelaku, kata AKP Adhar, pihaknya mengarahkan ke Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1).
Serta, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami masih melakukan pengembangan menelusuri siapa pemasok. Itu target kami di lapangan," katanya.(Antara)