Jadi Tersangka Kasus ITE, Fihir Ditahan Polda NTB

06 Januari 2023 21:00

GenPI.co Ntb - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD, MF alias M Fihirudin resmi ditahan Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, penyidik menahan tersangka usaha diperiksa.

"Terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan, MF ditahan," katanya, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan, penyidik menahan tersangka karena beberapa pertimbangan.

Seperti mengantisipasi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

"Jadi, penahanan ini sifatnya subjektif penyidik namun sesuai prosedur," ucap dia.

Kombes Artanto mengatakan, MF menjadi tersangka karena diduga melanggar beberapa pasal.

Seperti Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19/2016.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 14 dan Pasal 15, mengatur penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.

"Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB