Gegara Kopi, Suami di Lombok Tengah Tega Bunuh Istri

04 Januari 2023 21:00

GenPI.co Ntb - Seorang istri atas nama Fita Suryati, 20 tahun meninggal gantung diri pada Selasa 3 Januari pukul 11.30 Wita.

Hanya saja, dari posisi gantung diri itu, terdapat kejanggalan yang diungkap tenaga medis dan kepolisian.

Sehingga, pihak kepolisian memutuskan melakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara.

Setelah penyelidikan terhadap MR atau suami korban, terungkap korban meninggal dunia karena dibunuh.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama mengungkapkan, menangkap tiga tersangka.

"Di antaranya suami korban, kakak ipar dan ibu mertua," katanya kepada GenPI NTB, Rabu (4/1/2023).

Baik korban dan ketiga tersangka adalah warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Lombok Tengah.

Pembunuhan berencana terhadap korban tersebut, diakui sang suami lantaran kesal.

"Sebelum pembunuhan, istri disuruh buat kopi dan tidak mau. Ribut dan memukuli korban," ujarnya.

Sebelumnya, Minggu 1 Januari, suami korban bersama kakaknya inisial S dan ibunya S telah merencanakan pembunuhan.

"Hasil penyelidikan, para pelaku ini kesal karena korban suka melawan dan tidak penurut," ungkapnya.

Iptu Redho menjelaskan, pembunuhan dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 07.45 Wita.

"Korban diketahui meninggal dalam kondisi tergantung sekitar pukul 11.30 Wita," tuturnya.

Cara yang dilakukan adalah dengan memukul korban, kemudian mencekik lehernya hingga tewas.

"MR dibantu kakak dan ibunya saat melakukan proses pembunuhan," jelasnya.

Setelah tidak bernyawa, mereka bertiga menggantung korban di pintu kamar rumah seakan gantung diri.

Hanya saja ada kejanggalan seperti posisi gantungan rendah, kaki menyentuh lantai dan lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB