Penumpang Bandara Lombok Tetap Wajib Vaksin Booster

04 Januari 2023 00:00

GenPI.co Ntb - Bandara Internasional Zaenuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, tetap menjadikan vaksin booster syarat perjalanan.

Syarat tersebut berlaku, meski pemerintah resmi telah mencabut PPKM mulai 30 Desember 2022.

Demikian diungkapkan oleh, Humas PT Angkasa Pura I BIZAM Lombok, Arif Haryanto.

"Sampai hari ini belum ada ketentuan terbaru," ujarnya, Selasa (3/1/2022).

Dalam aturan berlaku, calon penumpang yang belum vaksin booster tidak diperbolehkan bepergian dengan pesawat.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yangmendapat vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," katanya.

Sesuai SE Nomor 82/2022, disebutkan PPDN domestik usia 18 tahun ke atas wajib mendapat vaksin dosis ketiga.

"Bagi PPDN usia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua," ujarnya.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis kedua.

Bagi PPDN berstatus WNA, dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

"PPDN mendapat vaksinasi dosis booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB