Pakai Sistem ETLE, Ini Jumlah Pelanggar di Mataram

02 Januari 2023 21:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB mencatat, sedikitnya 4.291 pelanggar lalu lintas di Mataram, terekam kamera tilang elektronik.

Kamera sistem tilang elektronik ini, juga di sebut electronic traffic law enforcement (ETLE).

Demikian diungkapkan oleh, Kabid Humas Polda NTB, Kombesl Pol, Artanto.

"Jumlah itu sejak sistem ETLE diberlakukan April 2022 di Mataram," katanya, Senin (2/1/2023).

Dia menjelaskan, pelanggaran terekam kamera ETLE yang tersebar di lima titik persimpangan jalan utama.

Lima titik tersebut yakni, simpang empat Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar.

Kemudian, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.

Adapun jenis pelanggaran adalah, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.

Para pelanggar, lanjutnya, sudah dikirimkan surat tilang ke alamat yang terekam sesuai nomor pelat kendaraan.

"Sistem ETLE ini akan terus berjalan di 2023," bebernya.

Kombes Artanto menambahkan, ada rencana akan melengkapi seluruh kabupaten kota dengan sarana kamera ETLE.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB