Jelang Tahun Baru, Polisi di Lombok Tengah Razia Miras

31 Desember 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Jelang malam Tahun Baru 2023, Polsek Pujut menggelar razia minuman keras (Miras) di sejumlah kafe remang-remang. 

Kapolsek Pujut, Iptu Derpin Hutabarat menyebut, razia ini untuk mencegah tindak kejahatan.

"Kami harap menjelang pergantian tahun ini aman dan kondusif," katanya kepada GenPI NTB, Jumat (30/12/2022).

Dalam operasi itu, jumlah minuman yang disita, 30 botol miras tradisi jenis tuak dan 9 botol berem.

"Terdapat juga 2 jerigen jenis tuak, 1 ember jenis tuak, 25 botol bir bintang dan 2 senjata tajam," sebutnya.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Pujut bersama Koramil 02 Pujut dan Satpol PP.

"Razia miras ini kami lakukan Kamis 29 Desember kemarin mulai pukul 21.00 Wita," ujarnya.

Razia menyasar beberapa kafe, yang menyediakan minuman memabukkan di wilayah hukum Polsek Pujut.

Di antaranya Dusun Sade, Desa Rembitan milik Ratnawan, diamankan pemuda minum 13 botol tuak serta 1 sajam.

Di kafe Desa Rembitan lainnya, juga ditemukan pemuda sedang minum tuak dan disita 4 botol tuak

Di Dusun Songgong, Desa Sukadana, cafe Mekar milik Lalu Sutalan, disita 4 botol tuak dan 2 botol bir bintang.

Selanjutnya, kafe di Dusun Ebangah disita 2 jerigen tuak, 1 ember tuak dan 1 senjata tajam.

Kemudian, berpindah ke kafe di Dusun Ebangah, Desa Sengkol disita 12 botol bir bintang.

Di kafe Kelapa di Dusun Ebangah, disita 4 botol bir bintang dan 18 botol tuak.

Terakhir di kafe Draft Bee, Dusun Ebangah, Desa Sengkol disita 17 botol bir bintang.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB