8 Jaksa di NTB Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya

30 Desember 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Delapan jaksa, yang terbukti melakukan pelanggaran mendapat sanksi, lima di antaranya kategori berat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Sungarpin menyebut, ini untuk perjalanan tugas pada 2022.

Dia mengatakan, jenis hukuman berat di kejaksaan cukup beragam, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Kemudian pemindahan untuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa.

Lalu pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat.

"Bisa juga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN," bebernya, Jumat (30/12/2022).

Sungarpin menegaskan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada mereka untuk tidak melakukan pemberhentian.

"Yang jelas, jika tidak berubah, terpaksa kami ambil tindakan tegas," ujarnya.

Sungarpin menjelaskan, mereka mendapat hukuman karena penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela lainnya.

Masih kata Sungarpin, penindakan terhadap delapan jaksa tersebut berasal dari adanya laporan masyarakat.

Sepanjang 2022, tercatat ada 26 laporan dan laporan tersebut ditindak lanjuti jaksa bidang pengawasan.

"Dari 26 laporan aduan, 11 laporan naik ke tahap inspeksi kasus," sebutnya.

Delapan dari 11 laporan itu, kemudian terungkap jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

"Jadi, belum semua laporan kami terima. Beberapa masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung," katanya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB