GenPI.co Ntb - Polres Lombok Barat, menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin di Kawasan Senggigi, Kamis 29 Desember.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Irvan Surahman mengatakan, minuman keras itu terjaring razia.
Dia menyebut, razia fokus pada yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Iptu Irvan manambahkan, kegiatan ini diharapkan memberi rasa aman, kenyamanan dan menciptakan kondusifitas.
“Ini untuk minimalisir penyalahgunaan miras jelang tahun baru," katanya, Jumat (30/12/2022).
Masih kata Iptu Irwan, gangguan kamtibmas kerap terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.
Dalam razia tersebut, pihaknya menyasar dua kafe di Kawasan Senggigi, Kecamatan Batulayar.
"Razia ini mulai pukul 20.30 Wita," sebutnya.
Pihaknya mengamankan, sedikitnya 127 botol miras berbagai ukuran dan merek.
“Untuk penjual miras kami lakukan pendataan dan ditindak sesuai Perda Lombok Barat,” ujarnya.
Perda tersebut tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.(*)