GenPI.co Ntb - Polres Kota Bima dibuat pusing tujuh keliling akibat maraknya penganiayaan dua bulan terakhir. Minuman keras (miras) disebut sebagai biang keladi terjadinya penganiayaan ini.
Dari rilis Polres Kota Bima selama dua bulan terakhir ada 21 kasus penganiayaan.
“Penganiayaan yang timbul akibat pelakunya mabuk,” kata Kasat Reskrim Bima Kota Iptu M Rayendra, melalui rilis yang diterima GenPI.co NTB, Selasa (14/12)
Dikatakan, 21 kasus itu berstatus tindak pidana penganiayaan ringan, sedang, dan berat.
Kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan. Sebagian berkas telah dinyatakan P21 atau berkas lengkap.
Kasus pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagian kasus lainnya tengah menjalani siding. Ada pula yang telah divonis.
Rayendra berharap warga untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindak pidana melawan hukum.
"Apalagi kebanyakan karena mabuk dan pengaruh alkohol, bisa berdampak tindak pidana lain, seperti penganiayaan," ucapnya.
Sebagaimana arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, masyarakat sebagai objek hukum agar lebih sadar dan taat untuk tidak bertindak melawan aturan.
Konsumsi masuk dalam kategori tindakan melawan aturan.
Selain melanggar hukum, meminum miras jelas memicu gangguan kesehatan. Mengutip dari hello dokter, konsumsi miras dapat menyebabkan gangguan otak.
Memicu penyakit jantung, kanker, masalah paru-paru, gangguan hati, masalah perut dan pencernaan, dan keracunan alkohol.(*)