MF Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD NTB

28 Desember 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Aparat kepolisian menetapkan MF, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto membenarkan, informasi penetapan tersangka tersebut.

MF menjadi tersangka, karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya, berdasarkan hasil gelar perkara, MF sebagai tersangka," katanya, Selasa (27/12/2022).

Saat ini, lanjutnya, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap salah satu ketua LSM di NTB tersebut.

"Karena Senin kemarin baru ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Masih kata Kombes Artanto, pemeriksaan dipastikan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

Dia menambahkan, pihaknya menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan resmi Ketua DPRD NTB.

Laporan berkaitan dengan pertanyaan MF, di grup percakapan media sosial yang diduga menyudutkan DPRD NTB.

Pertanyaan itu, berkaitan dengan kabar tiga anggota DPRD NTB yang terciduk petugas BNN mengonsumsi narkoba.

"Kejadian saat kunjungan kerja di Jakarta," bebernya.

Namun, ketiganya disebut bebas setelah menyerahkan uang kepada BNN senilai Rp 150 juta per orang.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB