Jaksa Terima Berkas Kasus Pungli Pasar Ampenan Mataram

27 Desember 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Jaksa menyebut, berkas perkara tersangka pungutan liar (pungli) sewa kios Pasar Ampenan, Mataram sudah lengkap.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan perihal kabar tersebut.

"Iya, berkas tersangka pungli sewa kios sudah P-21 oleh jaksa peneliti," katanya, Senin (26/12/2022).

Tersangka kasus ini, lanjutnya, adalah Kepala (UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya berinisial AK.

Masih kata Kompol Kadek Adi, perkara ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Oktober 2022.

Pihaknya, menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M.

"Barang bukti yang disita, berupa uang Rp 30 juta," bebernya.

Selain AK, polisi turut mengamankan seorang kepala pasar dan pejabat Dinas Perdagangan Mataram.

Hasil interogasi, AK mengakui dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada M.

Bahkan sebelum OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.

Sehingga, pihaknya menyita uang tunai Rp 45 juta bersama nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.

"Dalam nota, AK memalsukan tanda tangan bendahara," ungkapnya.

Kompol Kadek Adi menyebut, penyidik merampungkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti hasil OTT.

Dalam kelengkapan berkas, penyidik menyertakan keterangan saksi dari pihak dinas perdagangan dan BKD.

Sebagai tersangka pungli, AK disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," bebernya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB