Ini Vonis Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Aikmel

21 Desember 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Terdakwa kasus kredit fiktif BPR NTB Cabang Aikmel, divonis hakim Pengdilan Tipikor PN Mataram 7 tahun penjara.

Terdakwa adalah Bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela, atas nama Saipuddin.

Dia diketahui mencatut, 22 nama guru untuk pengajuan kredit di BPR NTB Cabang Aikmel.

Ketua Majelis Hakim, Ketut Somanasa menjatuhkan vonis hukuman sesuai pembuktian pidana pada dakwaan primer jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," katanya, Selasa (20/12/2022).

Jika tidak mampu membayar denda, dalam 1 bulan sejak putusan maka terdakwa mengganti dengan lima bulan kurungan.

Selain itu, hakim membebankan Saipuddin untuk membayar kerugian negara Rp 986 juta subsider 2 tahun penjara.

Dakwaan primer, menguraikan tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri.

Terdakwa Saipuddin, mengajukan kredit dengan memanfaatkan jabatan sebagai Bendahara UPT Dinas Dikbud Cabang Aikmel.

Dalam kasus ini, terdakwa bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Afif Muafi pegawai di BPR NTB Cabang Aikmel.

Setiap nama, Saipuddin membuat pengajuan pinjaman Rp 50 juta sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar.

Angka kerugian yang muncul, dikuatkan dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB