Kasus RSUD Lombok Utara Seret Wabup Bakal Dihentikan?

21 Desember 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara berpeluang untuk dihentikan.

Kasus ini sendiri, diketahui turut menyeret Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, DKF sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Ely Rahmawati menyebut, rencananya SP3.

"Berdasarkan fakta, rencananya akan diberhentikan atau SP3," katanya, Selasa (20/12/2022).

Rencana itu, menunggu hasil gelar perkara di Kejaksaan Agung yang mendasarkan hasil hitung ulang dari Inspektorat.

"Jadi, audit awal sudah ditarik inspektorat, dan sudah dilaksanakan audit ulang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Sungarpin, menyampaikan pihaknya melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.

Sungarpin menyampaikan, dasar Kejati NTB menggelar perkara itu berkaitan hasil audit ulang Inspektorat NTB.

Di mana menganulir hasil audit pertama, dengan kerugian negara sedikitnya Rp 240 juta.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan, ruang IGD RSUD Lombok Utara ini dikerjakan PT Batara Guru Group.

Proyek dikerjakan, dengan nilai Rp 5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.

Dugaan korupsi muncul, setelah pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan.

Hal tersebut, dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.

Modusnya, berkaitan dengan pekerjaan proyek dinyatakan selesai meski masih ada dugaan kekurangan volume.

Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan tersebut. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB