Kejati NTB Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar

20 Desember 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mencatat sepanjang 2022 menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 555 miliar.

Kepala Kejati NTB, Sungarpin menyebut, jumlah itu hasil akumulasi kinerja bidang pidsus dan datun.

"Di seluruh jajaran kejari kabupaten kota maupun Kejati," katanya, Senin (19/12/2022).

Dari bidang pidsus, lanjutnya, tercatat sekitar Rp20 miliar dan sisanya bidang datun.

"Tahun ini paling banyak," ungkapnya.

Masih kata Sungarpin, jumlah perkara di 2022 di pidsus ada 30 perkara yang dieksekusi.

Kemudian masih proses penyelidikan, ada 27 perkara dan 30 lain masuk penuntutan.

Di bidang datun, ada pemberian pendampingan hukum 136 persoalan dan pendapat hukum delapan perkara.

Kemudian, jaksa pengacara negara memberikan penyelesaian terhadap 84 persoalan hukum.

"Jadi Rp535 miliar itu hasil penyelamatan kerugian negara, salah satunya dari SKK," ucapnya.

Dengan nominal fantastis itu, Sungarpin menegaskan, kejaksaan di NTB berkomitmen terus bekerja lebih baik.

"Kinerja terbaik tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB