GenPI.co Ntb - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, membutuhkan 3.991 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Demikian diungkapkan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman.
Pendaftaran PPS dilakukan serentak di seluruh Indonesia, pada 18 sampai 27 Desember 2022.
"Pendaftaran secara serentak mulai 18 Desember," katanya, Sabtu (17/12/2022).
Dia menyebut, mereka nantinya ditempatkan di 117 kecamatan dan 1.166 desa kelurahan di seluruh NTB.
"Jumlah PPS per desa atau kelurahan ada tiga orang," sebutnya.
Pendaftaran secara online di lakukan di situs https://siakba.kpu.go.id.
"Nanti rekrutmen PPS ini relatif sama dengan PPK, yakni melalui aplikasi SIAKBA," katanya.
Pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, akan mengikuti tes tertulis, kemudian wawancara.
Penelitian administrasi, pada 19—29 Desember 2022, kemudian pengumuman 30 Desember hingga 1 Januari 2023.
Seleksi tertulis, pada 2—4 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi pada 5—7 Januari 2023.
Kemudian tanggapan dan masukan masyarakat, terhadap calon PPS mulai 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.
"Seleksi wawancara calon anggota PPS pada 8—10 Januari 2023," ungkapnya.
Pengumuman pengumuman hasil seleksi pada 11—13 Januari 2023 dan penetapan pada 13 Januari 2023.
"Pelantikan anggota PPS pada 17 Januari 2023," bebernya. (Antara)