Polda Ringkus 2 Pelaku Pencurian di Lombok Tengah

17 Desember 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan di Mandalika, Lombok Tengah diringkus personel Polda NTB.

Mereka adalah Nasri, 38 tahun alamat Desa Pengenjek dan Multazam, 35 tahun alamat Desa Mekarsari, Lombok Tengah.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebut, satu lagi atas nama Apel alias Napel masih DPO.

Kombes Teddy menambahkan, penangkapan dilakukan Sabtu dan Minggu 3-4 Desember 2022 di Wilayah Desa Kuta.

Akibat tindakan para pelaku, ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp 212.406.000.

"Modus pelaku melakukan aksinya malam hari pukul 02.00 WITA," ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Selanjutnya, setelah waktu dipastikan tepat dan sepi para pelaku mendatangi rumah korban.

Pelaku membuka rumah, dengan mencongkel pintu belakang dan menggunakan parang yang dibawa.

Setelah itu, para pelaku masuk dengan membawa parang masing-masing.

"Saat itu korban yang tertidur terbangun sehingga sempat berhadapan dengan pelaku," ujarnya.

Pelaku langsung menodongkan parang ke arah korban.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu dompet warna hitam yang bertuliskan Triple Track.

Satu unit HP merek VIVO Y 12S warna Glacier, satu kotak HP merek VIVO Y 12S dan satu kotak HP merek VIVO Y 12S.

Lalu satu unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam, dengan lis warna biru kuning nopol DK 3963 UA.

"Satu bilah senjata tajam jenis belati berukuran +30 sentimeter," bebernya.

Dari korban lainnya, diamankan barang bukti berupa satu HP merek Redmi 9A warna Biru.

Satu HP merek Iphone 6S warna Gold, satu HP merek Samsung A30S warna Hitam, satu HP merek Oppo 6S warna Merah.

Satu HP merek Oppo A7 warna Gold, satu HP sampel merek Poco F3 Black Mate, satu HP merek Nokia 3310 Reborn warna biru.

"Serta satu senter kecil warna hitam," bebernya.

Terhadap tersangka, dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP.

"Ancaman penjara 9 tahun dan paling lama dua belas tahun," sebutnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB