Bejat Kakek Setubuhi Anak 13 Tahun, Begini Modusnya

15 Desember 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Seorang kakek inisial S, 58 tahun asal Desa Kateng Lombok Tengah tega menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama menyebut, korban baru berusia 13 tahun.

"Pelaku telah kami tahan pada Selasa 13 Desember kemarin," katanya, Rabu (14/12/2022).

Aksi bejat itu, dilakukan Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu hotel di Mataram.

Kronologis Kejadian, berawal saat korban sedang berada di rumah neneknya.

Lalu pukul 18.00 WITA, pelaku menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 WITA.

Saat beraksi, pelaku menyuruh keponakannya inisial M menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya.

Saat korban dijemput menggunakan sepeda motor, mendapat kendala putus rantai motor di sekitar Desa Mangkung.

Kemudian, terduga pelaku menjemput korban di sana dan membawa ke rumah keponakannya M di Desa Bonder.

Sampai di Bonder, pelaku dan korban istirahat 30 menit lalu dijemput Keponakan pelaku M menggunakan mobil pickup.

Selanjutnya, pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap di salah satu hotel yang sudah dipesankan M.

"Saat menginap di hotel, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ujarnya.

Saat dipulangkan kepada orang tuanya, korban ditanya oleh ibunya.

"Korban ditanya, sudah diapakan saja oleh pelaku dan menjawab sudah disetubuhi," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.

"Hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya," terangnya.

Barang bukti yang diamankan, 1 baju kaos lengan panjang warna biru dan 1 miniset warna hitam.

Selain itu, 1 rok warna cokelat dan 1 celana dalam warna merah muda motif garis hitam.

Pelaku diancam Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.

"Denda hingga Rp 5 miliar," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB