Gerak Cepat, Polda NTB Tangkap Tekong TKI Usia 14 Tahun

13 Desember 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, menangkap perekrut alias tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebut, korban asal Dompu dan masih berusia 14 tahun.

"Korban dikirim ke Arab Saudi," kata, Selasa (13/12/2022).

Kombes Teddy menambahkan, tekong TKI ini berinisial IS ditangkap di wilayah Jakarta Timur Jumat 9 Desember lalu.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengembangkan ke rumah pria asal Jakarta tersebut.

"Kami menyita barang bukti yang diduga menguatkan peran IS sebagai perekrut PMI," jelasnya.

Barang bukti tersebut di antaranya, 16 paspor milik orang asal Sulawesi, Sukabumi dan Madura.

Penangkapan IS, berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya yang berdomisili di Dompu.

"Saat menghubungi orang tuanya, korban bercerita bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi," terangnya.

Selama tiga bulan di Arab, korban mengaku tidak pernah mendapatkan gaji sesuai janji pelaku, Rp 15 juta per bulan.

"Korban tidak dapat gaji, disiksa majikan dan hampir menjadi korban kekerasan seksual," bebernya.

Orang tua pun, melaporkan cerita anaknya ini ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.

"Aduan itu ditindak lanjuti BP3MI NTB ke pusat dan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri," terangnya.

Keberadaan korban, terdeteksi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi.

"Setelah ditemukan, korban dipulangkan dan membuat laporan di Polda NTB," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan korban, di sanalah terungkap peran IS sebagai perekrut.

Korban dikenalkan dengan IS, oleh dua rekannya berinisial SL dan NS yang juga berstatus PMI di Arab Saudi.

Masih kata Kombes Teddy, karena usia korban masih tergolong anak IS membuatkan identitas palsu di Jakarta.

Di mana IS, mengubah tahun kelahiran korban agar masuk kategori dewasa.

Kepada polisi, IS mengaku membuatkan identitas baru untuk korban agar bisa bekerja ke luar negeri.

"Kami menetapkan IS sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ungkapnya.

IS lanjutnya, terancam pidana paling singkat tiga tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 120 juta.

Hal itu sesuai Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007.

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," beber Kombes Teddy.

Terkait dua rekan korban berinisial SL dan NS, dia memastikan mereka masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Karena masih bekerja di Arab, untuk pengejaran kedua pelaku pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB