Kasus Investasi Tanah di Lombok, Sebegini Vonis Hakim

13 Desember 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Dua terdakwa kasus penipuan investasi jual beli tanah di Desa Kateng, Lombok Tengah divonis lima tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Arin menyebut, Kedua terdakwa berinisial CH dan AB.

"Selain 5 tahun penjara mereka kena denda Rp 3 miliar sub 6 bulan," katanya, Senin (12/12/2022).

Arin mengatakan, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.

Sementara vonis untuk terdakwa AB, sama dengan tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa, dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Atas vonis hakim tersebut terdakwa mengajukan banding dan JPU banding," katanya.

Dalam dakwaan JPU, lanjutnya, kedua didakwa dengan dakwaan kumulatif kombinasi.

Selain menerapkan pasal 378 KUHP, tentang Penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU juga menyertakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB