Polres Lombok Tengah Sita 700 Botol Miras Tanpa Izin

12 Desember 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Polres Lombok Tengah, melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di KEK Mandalika.

Kegiatan tersebut, digelar menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian membenarkan informasi tersebut.

Dia mengatakan, dalam razia itu anggota menyita ratusan botol miras yang diduga dijual ilegal.

"Ratusan botol miras disita dari tempat penjualan eceran tak berizin," katanya, Minggu (11/12/2022).

Selain razia miras, pihaknya mengantisipasi terjadinya peredaran Narkoba di Lombok Tengah.

Dalam razia ini, sekitar lima bar yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Hasil di lima lokasi tersebut, petugas menyita 700 botol dan 46 kaleng minuman keras berbagai merek.

"Dari lima lokasi, kami berhasil menyita sekitar 700 botol dan 46 kaleng minuman keras tanpa izin," katanya.

Iptu Hizkia menyampaikan, imbauan Kapolres Lombok Tengah untuk menjaga kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Kita berharap semua lapisan masyarakat mendukung dan menjaga kamtibmas," katanya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB