Kejari Lombok Timur Tahan Tersangka Ketiga Alsintan

11 Desember 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Tersangka ketiga, kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) resmi ditahan.

Dengan penahanan ini, maka ketiga tersangka kasus senilai Rp 3,81 miliar semuanya telah ditahan kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi membenarkan hal itu.

Dia menjelaskan, AM berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, kami lakukan penahanan di Rutan Selong," katanya, Jumat (9/12/2022).

Dengan penahanan tersangka ketiga ini, penyidik dipastikan bisa lebih fokus dalam upaya penyelesaian berkas.

"Jadi, semua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Ini dilakukan untuk mempermudah proses pemberkasan," ucap dia.

Sebelumnya, Kamis 8 Desember Kejari Lombok Timur menahan terhadap dua orang tersangka lainnya.

Mereka ialah mantan anggota DPRD Lombok Timur, inisial S dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur inisial Z.

Dalam kasus ini, penyidik mengantongi alat bukti yang menguatkan dugaan tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp 3,81 miliar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai prosedur.

Ada dugaan alat pertanian tersebut, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB