Ditreskrimum Polda NTB Ringkus Tiga Pencuri Motor

09 Desember 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTB, menangkap tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyebut, butuh waktu sekitar sejam, ketiga pemuda itu ditangkap.

"Inisial pelaku AD, ALK dan IRV," katanya, Kamis (8/12/2022).

Artanto menjelaskan, TKP pertama di kos-kosan Pagesangan Barat, Mataram, Senin 28 November 2022 pukul 03.00 WITA.

Berikutnya, Sabtu 3 Desember 2022, pukul 02.00 WITA bertempat di Hotel Griya Asri, Jalan Pendidikan Mataram.

Pada Senin 28 November, dua terduga pelaku inisial AD dan ALK menjalankan aksi pencuriannya di kos-kosan.

ALK bertindak selaku pemantau situasi, menunggu di depan gerbang kos-kosan.

Sementara AD masuk sebagai eksekutor menggondol sepeda motor Merk Honda Vario, Warna Hitam, Nomor Polisi DR 2508 BZ.

Sementara TKP lainnya, Sabtu 3 Desember, AD dan ALK menjalankan aksinya bersama IRV.

Mereka melakukan aksi itu di hotel Griya Asri dan membawa kabur Yamaha Nmax warna merah Nomor Polisi DR 3931 YD.

"Ketiganya masuk ke halaman hotel Griya Asri dan mengambil sepeda motor yang terkunci stangnya," ungkapnya.

Belum menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB.

"Kejadiannya pukul 02.00 WITA. Mereka diringkus sekitar pukul 03.00 WITA," ujarnya.

Saat itu, ketiga terduga pelaku hendak pergi membawa kendaraan yang diduga hasil curiannya itu untuk dijual.

Polisi tidak berseragam yang berpatroli menyelidiki laporan korban dan melihat pelaku menggeret motor tersebut.

Karena curiga dan kendaraan yang dibawa, ketiga pelaku cocok dengan data yang mereka pegang, langsung dihampiri.

Namun karena ketakutan, ketiganya lari tunggang langgang dan berpencar.

Sempat diberikan tembakan peringatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax warna hitam.

"Mereka terancam Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Teddy.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB