Terdakwa Korupsi RTG Lombok Barat Divonis 5 Tahun

01 Desember 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Terdakwa kasus korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) di Lombok Barat, divonis 5 tahun penjara.

Terdakwa merupakan bendahara, Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning Indrianto.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Mataram, majelis hakim juga memvonis hukuman denda.

Hukuman denda diberikan, senilai Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

"Turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 445 juta," kata Hakim Ketua, I Ketut Somanasa.

Jika terdakwa tidak mampu, harta benda terdakwa disita dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti.

Selanjutnya, jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, seluruh barang bukti dalam perkara ini diminta dikembalikan kepada penyidik.

Uang titipan terdakwa, senilai Rp 16,7 juta diminta hakim dikembalikan kepada penyidik.

Hakim menjatuhkan vonis, terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.

Terdakwa melakukan tindak korupsi, dalam program pemerintah memulihkan situasi pascabencana gempa bumi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB