Bendahara Dikbud Pringgasela Dituntut 7 tahun Penjara

01 Desember 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Saipuddin dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.

Saipuddin menjadi terdakwa, perkara pencatutan 22 nama guru kebutuhan pengajuan kredit di BPR NTB Cabang Aikmel

Demikian diungkapkan oleh, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi.

Dia mengatakan, tuntutan tersebut merujuk pada fakta persidangan yang mengarah ke dakwaan primer.

"Dakwaan primer menguraikan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri," katanya, Rabu (30/11/2022).

Aturan pidana ini, berkaitan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Di mana mengatur, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.

Selain memita hakim menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara, jaksa menuntut denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

Kepada hakim, jaksa juga meminta membebankan terdakwa Saipuddin membayar uang pengganti kerugian negara.

"Senilai Rp 986 juta subsider 3,5 tahun penjara," ujarnya.

Sidang tuntutan yang digelar pada Selasa 29 November, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Majelis hakim, diketuai I Ketut Somanasa mendengarkan tuntutan untuk terdakwa dua yakni Afif Muafi.

"Redakwa pegawai BPR NTB Cabang Aikmel," sebutnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB