KPU NTB Sebut Jumlah Kursi DPRD 5 Kabupaten Berubah

29 November 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Lima kabupaten di NTB, kemungkinan bakal bergeser komposisi dalam jumlah kursi DPRD pada Pemilu 2024.

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud menyebut, tidak ada penambahan dapil meski ada pergeseran kursi.

"Cuman apa aja belum bisa didetailkan," katanya, Sabtu (26/11/2022).

Suhardi mencontoh, pergeseran jumlah kursi itu yakni misalnya di satu dapil memiliki 10 kursi.

Namun karena adanya, penambahan jumlah penduduk maka dapil lain ikut bertambah.

"Jadi, penambahan kursi konsekuensi bertambahnya jumlah penduduk antarkecamatan," ujarnya.

Secara aturan, pihaknya melalui KPU kabupaten dan kota hanya memiliki kewenangan mengatur dapil dan kursi.

Itu pun lanjutnya, di tingkat kabupaten dan kota, sedang untuk level provinsi dan nasional diatur KPU Pusat.

"Yang kami atur ruang pertarungan sehingga seluruh kompetitor bertanding untuk memperebutkan kursi," tegasnya.

Sementara anggota KPU NTB, Yan Marli mengatakan, dapil dan kursi berubah jika jumlah penduduk bertambah.

"Jadi, acuannya berdasarkan jumlah pemilih, melainkan jumlah penduduk bertambah," ujarnya.

Dalam perubahan dapil maupun kursi ini, acuan KPU adalah pemerintah melalui dinas kependudukan setempat.

"Data itu dihitung mulai kecamatan sehingga basis menghitung dapil itu diambil dari kecamatan," katanya. (Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB