Kasus Mantan Kepala BPPD Lombok Tengah Dilimpahkan

29 November 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Kasus dugaan penggelapan sewa mobil, oleh mantan Kepala BPPD Lombok Tengah dituntaskan Ditreskrimum Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyebut, penanganan kasus ini telah dilakukan pelimpahan ke jaksa.

Pihaknya melakukan pelimpahan tersangka, dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada akhir pekan lalu.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap, menandakan penanganan kasus itu tuntas di kami," katanya, Senin (28/11/2022).

Pelimpahan tersangka IW, dan barang bukti ke jaksa dilakukan pada Kamis 24 November lalu.

Adapun barang buktinya, dua kendaraan roda empat merek Innova dan surat kelengkapan lainnya.

Terkait status penahanan IW, Artanto mengaku tidak mengetahui karena sudah masuk dalam kewenangan penuntut umum.

"Memang, dalam tahap penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka IW," sebutnya.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku, belum mendapatkan informasi.

Sebelumnya, kasus ini tindak lanjut dari dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama antara IW dengan pebisnis asal Bali.

Kerja sama tersebut, sudah berjalan selama tiga tahun terhitung sejak akhir 2020.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB