Soal Besaran UMP, Begini Harapan Ketua Apindo NTB

28 November 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh Gubernur NTB, diharapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Demikian harap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, I Wayan Jaman Saputra.

"Harapan kami agar Gubernur menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya, Jumat (25/11/2022).

Pihaknya, kata dia, tetap memakai PP Nomor 36 karena belum dicabut dan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Serta kedudukannya lebih tinggi, dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Jaman mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku.

"Ada putusan MK selama dua tahun tidak boleh diubah, sebelum UU Cipta Kerja dicabut maupun direvisi," ujarnya.

Dia mengatakan, UU Cipta Kerja kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 tahun 2021.

Di mana mengatur kebijakan pengupahan, termasuk di dalamnya formula penghitungan upah minimum.

"Kami hanya berpikir kepastian hukum, bukan hitung-hitungan besar kecil nilai upah," ucapnya.

Dewan Pengupahan NTB, merekomendasikan tiga opsi besaran UMP tahun 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur NTB.

Usulan tiga opsi UMP, mengemuka saat sidang yang dipimpin Ketua Dewan Pengupahan NTB, Lalu Gita Ariadi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB