Curi 12 Ponsel, 2 Pria Lombok Tengah Ini Ditangkap

28 November 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Dua pria di Lombok Tengah, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri 12 ponsel milik karyawan PNM Mekar.

Kedua pria itu berinisial U, 24 tahun dan MS alias Pian, 25 tahun.

Tersangk U warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria, sementara MS alias Pian warga Desa Pendem, Kecamatan Janapria.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama membenarkan informasi tersebut.

Kasus bermula, ketika adanya aduan salah satu karyawan PNM Unit Mekar atas nama Selvi Nila Trisna Wati, Senin 15 Agustus 2022.

"Diperkirakan pukul 03.00 WITA, terduga pelaku mengambil 12 HP di kantor Unit Mekar," katanya, Jumat (25/11/2022).

Menurut Redho, korban mengetahui aksi tersebut sekitar pukul 06.30 WITA saat membersihkan ruang kerjanya.

"Baru mengetahui HP 12 biji dengan berbagai merek yang tersimpan di ruang admin PNM Mekar hilang," ucapnya.

Mengetahui kejadian tersebut, dia melaporkannya ke Polsek Janapria.

Berdasarkan keterangan saksi, dan didapatkan petunjuk salah satu HP yang hilang tersebut dipegang gadis inisial L.

Gadis berumur 15 tahun itu, beralamat di Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Tidak hanya itu, polisi langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap HP yang hilang tersebut.

"Dia mengakui HP itu diberikan kakaknya dengan inisial MS, yang saat itu langsung pergi ke Kalimantan," ujarnya.

Berbekal keterangan L, MS diketahui pulang dan sedang perjalanan menggunakan kapal laut, pada Rabu 23 November.

Tim Polres Lombok Tengah, bergerak menuju Pelabuhan Lembar dan mengamankan MS di jalan raya By Pass.

Dari hasil interogasi awal terhadap MS, ponsel tersebut diperoleh dari pelaku utama berinisial U.

Mengetahui itu, petugas melakukan penggerebekan sehingga mengamankan pelaku U di rumahnya tanpa perlawanan.

Hasil interogasi, U mengaku mengambil 12 ponsel tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah.

Selain itu, pelaku juga mengaku menjual lima unit di seputaran Lombok dan 7 buah dijual ke Bima dan Dompu.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta," ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(mcr38/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB