Polda NTB Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Tanker BBM

28 November 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Penahanan dua orang dari tiga tersangka, kasus tanker pengisian BBM jenis solar subsidi ditangguhkan Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan, informasi penangguhan penahanan tersebut.

Dua tersangka itu lanjutnya, adalah nakhoda Kapal Motor Tanker (KMT) Anggun Selatan dan KMT Harima.

Kedua kapal tersebut, adalah milik perusahaan PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

"Pertimbangannya hanya mereka yang bisa mengendalikan kapal," katanya, Jumat (25/11/2022).

Sementara tersangka yang menjabat manajer operasional sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Dia menjelaskan, penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan dan menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.

"Apa yang menjadi petunjuk, masih kami tunggu dari hasil penelitian jaksa," ujarnya.

Keberadaan dua kapal tanker itu, Artanto mengatakan berstatus barang sitaan di Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur.

Kapal MT Anggun Selatan dan Kapal MT Harima, disita bersama Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur.

Di mana kapal itu, diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

Sedang barang bukti BBM, dari KMT Harima dan KM Satu Raya 227.000 liter solar subsidi juga turut disita.

Selain itu, 135.000 liter solar subsidi dari muatan KMT Anggun Selatan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB