Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BPR Batukliang 2,5 Tahun

25 November 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa, kasus korupsi kredit fiktif BPR NTB Cabang Batukliang, 2,6 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Surya Diatmika, dalam sidang terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Selain itu, jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Surya menyampaikan, tuntutan tersebut menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider.

"Menuntut majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah," katanya, Kamis (24/11/2022).

Surya menyebut, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan dari dakwaan tersebut.

Dalam tuntutan, jaksa juga turut membebankan uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Jauhari, Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang dibebankan Rp 1 juta.

Sedangkan, Agus Fanahesa dengan peran sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang Rp 2 juta.

"JIka harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi pembayaran uang maka wajib mengganti dengan pidana hukuman 1 bulan penjara," ucap dia.

Selain kepada dua terdakwa, jaksa membebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,38 miliar.

Tuntutan diberikan ke saksi I Made Sudarmaya, mantan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB