Kasus Dugaan SPPD Fiktif Lombok Utara Ditangani Pidsus

25 November 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Kasus dugaan penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Lombok Utara, berlanjut.

Saat ini, jaksa bidang pidana khusus (pidsus) mengambil alih kasus dugaan SPPD fiktif tersebut.

Demikian kata, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana.

"Iya, sudah tidak di intelijen, sekarang sudah ditangani pidsus," kata Bagus, Rabu (23/11/2022).

Meski berada di bawah penanganan pidsus, Bagus memastikan status perkara masih di tahap penyelidikan.

"Belum sidik, masih penyelidikan. Cuma saja, penanganan sekarang di pidsus," ujarnya.

Dengan status perkara di tahap penyelidikan, Bagus enggan memberikan penjelasan secara lengkap.

Dia hanya memastikan, jaksa pidsus akan mendalami alat bukti hasil penyelidikan di bidang intelijen.

Indikasi perbuatan melawan hukum itu, salah satunya ditemukan dari hasil klarifikasi anggota DPRD Lombok Utara.

Pada tahap penyelidikan di intelijen, jaksa pernah meminta klarifikasi kepada sedikitnya 25 anggota legislatif.

Pengumpulan data, terkait dugaan SPPD fiktif turut menjadi rangkaian penyelidikan jaksa di bidang intelijen.

Dalam kasus ini, 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif.

Jumlah anggaran yang keluar, dari dugaan SPPD fiktif itu mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 3,9 juta per kepala.

Persoalan ini terungkap, dari hasil temuan BPK, di mana uang tersebut tercatat tidak digunakan sesuai laporan.

Sehingga dalam temuan tercantum, kerugian negara Rp 186,57 juta. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB