Upah Minimum Pekerja di Mataram Bakal Naik 7 Persen

23 November 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Besaran upah minimum pekerja di Mataram, pada 2023 diperkirakan naik hingga tujuh persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan menyebut, jumlah itu masih hasil kajian sementara.

Dari hasil kajian itu, diperkirakan naik Rp 120.847 sampai Rp 169.186 dari UMK 2022 sebesar Rp 2.416.953.

"Kenaikan ini sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang nilai upah minimum," ujarnya, Senin (21/11/2022).

Di mana jumlah itu, dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja.

Rudi menjelaskan, peraturan itu juga mengatur beberapa ketentuan mengenai penetapan upah minimum.

Di mana sebelumnya, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Dia mengatakan, jadwal penetapan UMK berubah dari 30 November menjadi 7 Desember 2022 mendatang.

"Begitu juga dengan penetapan UMP, berubah dari setiap 21 November menjadi 28 November setiap tahun," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya saat ini menunggu hasil pertemuan mengenai sosialisasi peraturan baru tersebut.

"Kami ingin tahu seperti apa formulasi penetapan UMK agar tidak salah," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB