Kasus Sumur Bor Lombok Utara, Ini Keterangan Polisi

22 November 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor bertenaga surya di Lombok Utara, berlanjut ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana mengatakan, status naik berdasarkan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut, lanjut AKP Sukadana, digelar di Polda NTB.

"Hasil gelar menyatakan dalam kasus ini ditemukan peristiwa pidana," katanya, belum lama ini.

Salah satu alat bukti yang meyakinkan, adalah hasil audit investigasi BPKP Perwakilan NTB.

Di mana dalam audit tersebut, ditemukan kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp 455 juta.

Kerugian negara itu, kata dia, berkaitan dengan kondisi alat yang tidak dapat dimanfaatkan petani.

Alat tersebut, lanjutnya, saat ini mangkrak terhitung sejak pelaksanaan proyek pada 2016 silam.

"Jadi, proyek ini diduga tidak sesuai perencanaan sehingga tidak dapat digunakan petani," ucapnya.

Sukadana mengatakan, penyidik berupaya mengungkap peran yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara.

AKP Sukadana memastikan, pihak yang memberikan keterangan, kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.

"Kami dalami keterangan mereka semua menelusuri siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Para pihak tersebut, di antaranya dari pelaksana proyek, unsur pengawas dan Dinas Pertanian Lombok Utara.

"Pejabat dinas itu menjabat saat proyek berjalan. Itu (dia) yang kami panggil," kata dia.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB