Demi Kecantikan, Gadis Sumbawa Gelapkan Rp 32 Juta

22 November 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Perempuan asal Kabupaten Sumbawa, berinisial DN harus berurusan dengan aparat kepolisian Mataram.

Pasalnya, wanita 24 tahun ini menggelapkan uang uang down payment (DP) motor tempat dia bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebut, DN adalah sales di PT Dinamika Krida.

Kompol Kadek Adi menambahkan, dia menggelapkan DP sepeda motor sebesar Rp 32 juta untuk perawatan kecantikan.

"Itu dari tujuh orang konsumen yang menyerahkan DP," ungkapnya, Senin (21/11/2022).

Selain untuk perawatan, DN menggelapkan uang tersebut untuk biaya hidup serta jalan-jalan.

"Korban rencana mau membeli sepeda motor di dealer tempatnya bekerja," katanya.

Kompol Kadek Adi menambahkan, pelaku dilaporkan korban inisial IU warga Bima usai menyetorkan uangnya.

Korban diketahui, membayarkan DP untuk sepeda motor jenis Honda Vario 150 cc.

"Korban menyerahkan uang muka secara transfer ke rekening terduga," ucapnya.

Namun, karena motor yang dipesan korban tak kunjung keluar sampai waktu yang dijanjikan DN.

"Akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut," ungkap Kadek.

Pelaku saat ini, telah diamankan bersama barang bukti pembayaran bukti transfer uang sebesar Rp 4.222.000.

Selain itu, ada juga satu lembar screenshot photo surat pesanan kendaraan (SPK) dari Krida Honda.

Atas perbuatan itu, DN diancam dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Ancaman lima tahun penjara," ungkapnya.(mcr38/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB