GenPI.co Ntb - Angkasa Pura Support (APS) mengeklaim tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), Lombok, sudah sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pelaku wisata bernama Iskandar Asliadi mengeluhkan tarif parkir di bandara itu.
Dia menyebut tarif A Rp 7.500, sedangkan tarif B Rp 62.500. Iskandar memarkirkan mobilnya untuk menjemput tamu selama 1 jam 8 menit dan membayar Rp 70 ribu.
Mewakili Branch Manager APS Bizam Dheny Sumartono, Key Account Management APS Saiful Abdul menjelaskan tarif yang dikeluhkan pelanggan sudah sesuai ketentuan.
Saiful menjelaskan tarif A atau parkir biasa Rp 7.500 per jam, sedangkan Tarif B atau VIP Rp 30 ribu per jam.
"Nilai Rp 2.500 di angka Rp 62.500 itu merupakan tarif reguler parkir VIP per jam," katanya, kepada GenPI.co NTB Kamis (17/11).
Saiful mengatakan tarif parkir di VIP seperti yang dialami Asliadi sudah dihitung dua jam.
“Sebab, lebih satu detik pun terhitung jam berikutnya sehingga totalnya Rp 70 ribu," ujarnya.
Menurut dia, sistem itu bertujuan agar tidak sembarang pelanggan memarkirkan kendaraan di VIP.
"Sistem ini tergolong baru dan bertujuan untuk menertibkan area parkir VIP," jelasnya.
Dia mencontohkan, jika parkir VIP dikenakan tarif murah, secara otomatis akses di sana membeludak.
"Sistem ini untuk mengantisipasi hal itu agar terlihat lebih rapi dan tertib," terangnya.
Masyarakat disarankan keluar terlebih dahulu melalui tollgate depan bandara untuk mengantisipasi membengkaknya tarif parkir VIP ketika mobil sudah keluar area.
Sebab, ada juga yang keluar dari parkir VIP, kemudian tamunya minta istirahat atau salat terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.
"Jika seperti itu, sebaiknya keluar dulu dan kembali masuk karena khawatirnya nanti tamu istirahat lama," kata Saiful. (*)